Rabu, 13 Juli 2016

Muslimah Pergi Ke Salon?

Assalamualaikum Wr Wb

     Bismillahirrohmanirrohim

    Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur pada Allah swt pemilik alam semesta,  atas berkat-Nya lah kita hadir didunia ini dan atas izin-Nya pula artikel ini selesai ditulis. Shalawat serta salam tidak lupa kita curahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad saw (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammadin Wa ala alihi washohbihi wasallim)

ada yang bertanya: Bolehkah seorang wanita muslim pergi ke salon ?

jawab:
Boleh seorang wanita pergi ke salon, ASALKAN yang menanganinya itu adalah seorang wanita pula,
      Dan apabila yang menangani adalah seorang laki-laki ataupun orang yang berpura-pura seperti wanita (Waria/bencong) maka hukumnya haram. Karena apabila yang menanganinya itu seorang laki laki ataupun orang yang berpura-pura menjadi lelaki(Waria/Bencong) itu berarti ia membiarkan seorang yang bukan muhrimnya menyentuh, memegang, mengelus-elus dirinya dan hukumnya haram


       KECUALI yang menanganinya adalah lelaki yang merupakan suaminya sendiri maka diperbolehkan.

Sabda Rosululloh SAW di Hadis Tobrani:
“La ayyut’ana fi ro’si akhadikum bimikh yatin min khadidin khoirul lahu min ayyamassa imroatan la takhillu lahu”
Artinya:
“Sesungguhnya jika kepalanya ditusuk jarum dari besi adalah masih lebih baik dari pada menyentuh pada perempuan yang bukan muhrim nya”


Wallahu A'lam bish-showwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar