Assalamualaikum Wr Wb
Bismillahirrohmanirrohim
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur pada Allah swt
pemilik alam semesta, atas berkat-Nya lah kita hadir didunia ini dan
atas izin-Nya pula artikel ini selesai ditulis. Shalawat serta salam
tidak lupa kita curahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad saw
(Allahumma shalli ala sayyidina Muhammadin Wa ala alihi washohbihi
wasallim)
ada yang bertanya: Bolehkah seorang wanita muslim pergi ke salon ?
jawab:
Boleh seorang wanita pergi ke salon, ASALKAN yang menanganinya itu adalah seorang wanita pula,
Dan apabila yang menangani adalah seorang laki-laki ataupun orang yang
berpura-pura seperti wanita (Waria/bencong) maka hukumnya haram.
Karena apabila yang menanganinya itu seorang laki laki ataupun orang
yang berpura-pura menjadi lelaki(Waria/Bencong) itu berarti ia
membiarkan seorang yang bukan muhrimnya menyentuh, memegang,
mengelus-elus dirinya dan hukumnya haram
KECUALI yang menanganinya adalah lelaki yang merupakan suaminya sendiri maka diperbolehkan.
Sabda Rosululloh SAW di Hadis Tobrani:
“La ayyut’ana fi ro’si akhadikum bimikh yatin min khadidin khoirul lahu min ayyamassa imroatan la takhillu lahu”
Artinya:
“Sesungguhnya jika kepalanya ditusuk jarum dari besi adalah masih lebih
baik dari pada menyentuh pada perempuan yang bukan muhrim nya”
Wallahu A'lam bish-showwab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar